Pelayanan Tera / Tera Ulang UTTP di Luar Kantor

No. SK: 005/KEP/DP/2023

  1. Membawa UTTP yang dilengkapi dengan Identitas Pemohon dan Identitas UTTP
  2. Membawa SKHP Tahun Sebelumnya (Jika Ada)
  3. Membawa UTTP yang dilengkapi dengan Identitas Pemohon dan Identitas UTTP
  4. Membawa SKHP Tahun Sebelumnya (Jika Ada)

  1. Mengajukan permohonan TTU yang di lengkapi dengan Waktu, Identitas Pemohon dan Identitas UTTP
  2. Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan 17U. Selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup;
  3. Memberikan Informasi Penjadwalan Pengujian di Lokasi
  4. Melakukan pengujian TTU di Lokasi, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU
  5. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dan Penera
  6. Memeriksa dan menandatangani SKHP
  7. Menerbitkan SKHP, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada Wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU
  8. UTTP Siap diambil
  9. Mengajukan permohonan TTU yang di lengkapi dengan Waktu, Identitas Pemohon dan Identitas UTTP
  10. Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan 17U. Selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup;
  11. Memberikan Informasi Penjadwalan Pengujian di Lokasi
  12. Melakukan pengujian TTU di Lokasi, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU
  13. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dan Penera
  14. Memeriksa dan menandatangani SKHP
  15. Menerbitkan SKHP, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada Wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU
  16. UTTP Siap diambil

5 Hari

Tidak dipungut biaya

UTTP yang sudah di bubuhi Cap Tanda Tera tahun berlaku

1. Melalui kotak saran ke Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta dan UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta

2. Melalui telepon dinas ke nomor (0274) 542704.

3. Datang langsung ke Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta dan UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta

4. UPIK melalui Aplikasi Jogja Smart Service
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store