No. SK: 060/ 643 / 424.306/2023
1. 3 menit Melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
2. 2 menit Meregister dan menyampaikan Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
3. 2 menit Melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Persyaratan Pegawai/TNI/Polri
4. 3 menit Memberikan tandatangan
5. 5 menit Menyetempel, meregister dan menyampaikan ke Pemohon
Tidak dipungut biaya
Pengantar persyaratan PNS/TNI/POLRI
Tersedianya kotak penanganan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store