Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI

No. SK: 060/ 643 / 424.306/2023

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Foto copy KK
  4. 4. Form Pendaftaran Instansi terkait
  5. 5. Surat pernyataan belum kawin dari KUA (untuk TNI/Polri)
  6. 6. Persyaratan lain sesuai kebutuahan

  1. 1. Pemohon mengajukan rekomendasi surat untuk pendaftaran pegawai/TNI/Polri dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. 2. Staf Kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. 3. Sekretaris melakukan verifikasi dan paraf pada rekomendasi surat untuk pendaftaran pegawai/TNI/Polri
  4. 4. Camat memberikan tanda tangan
  5. 5. Staf Kecamatan meregister dan menyetempel surat rekomendasi tersebut serta menyampaikan kepada pemohon
  6. 6. Pemohon mengambil surat rekomendasi tersebut

1. 3 menit Melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan

2. 2 menit Meregister dan menyampaikan Kasi Pemerintahan dan Pelayanan

3. 2 menit Melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Persyaratan Pegawai/TNI/Polri

4. 3 menit Memberikan tandatangan

5. 5 menit Menyetempel, meregister dan menyampaikan ke Pemohon

Tidak dipungut biaya

Pengantar persyaratan PNS/TNI/POLRI

Tersedianya kotak penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI"