Inventarisasi Kerusakan Pasca Bencana

No. SK: 188/09/K/411.406/2023

  1. Surat dari pihak terkait dan melampirkan bukti visual atau laporan yang dikirimkan ke BPBD yang sudah terbuti keabsahan informasi yang dikirimkan

  1. Mendapatkan informasi terjadinya bencana
  2. Melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap akibat bencana
  3. TRC melaporkan hasil inventarisasi akibat dari bencana dari desa / kecamatan kepada Kasi Rehabilitasi dan Kasi Rekonstruksi kemudian diteruskan kepada Kabid RR dan Kalaksa
  4. Data inventarisasi dijadikan acuan untuk melakukan survey kegiatan fisik pasca bencana
  5. Hasil survey digunakan untuk membuat draft perencanaan kegiatan fisik rehabilitasi dan rekonstruksi
  6. Penentuan lokasi kegiatan fisik rehabilitasi dan rekonstruksi
  7. Mengidentifikasi kegiatan fisik rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah dilakukan.

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Inventarisasi Kerusakan Pasca Bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan periode waktu yang ditetapkan untuk melakukan proses pengumpulan data dan analisis mengenai kerusakan yang diakibatkan oleh suatu bencana. Proses ini melibatkan survei dan pemetaan wilayah terdampak untuk mengidentifikasi kerusakan pada infrastruktur, bangunan, dan lingkungan sekitar.


Tidak dipungut biaya

Data kejadian bencana yang berupa tempat kejadian, korban (bila ada), kerugian material, dan jenis bencana

1.  Mendapatkan dan tepat t3.  TRC melaporkan hasil inventarisasi akibat dari bencana dari desa / kecamatan kepada Kasi Rehabilitasi dan Kasi Rekonstruksi kemudian diteruskan kepada Kabid RR dan Kalaksa;

4.  Data inventarisasi dijadikan acuan untuk melakukan survey kegiatan fisik pasca bencana;

5.  Hasil survey digunakan untuk membuat draft perencanaan kegiatan fisik rehabilitasi dan rekonstruksi;

6.  Penentuan lokasi kegiatan fisik rehabilitasi dan rekonstruksi;

7.  Mengidentifikasi kegiatan fisik rehabilitasi dan rekonstruksi  yang telah dilakukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895367347499

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inventarisasi Kerusakan Pasca Bencana"