No. SK: 188/09/K/411.406/2023
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Inventarisasi Kerusakan Pasca Bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan periode waktu yang ditetapkan untuk melakukan proses pengumpulan data dan analisis mengenai kerusakan yang diakibatkan oleh suatu bencana. Proses ini melibatkan survei dan pemetaan wilayah terdampak untuk mengidentifikasi kerusakan pada infrastruktur, bangunan, dan lingkungan sekitar.
Tidak dipungut biaya
Data kejadian bencana yang berupa tempat kejadian, korban (bila ada), kerugian material, dan jenis bencana
1. Mendapatkan dan tepat t3. TRC melaporkan hasil inventarisasi akibat dari bencana dari desa / kecamatan kepada Kasi Rehabilitasi dan Kasi Rekonstruksi kemudian diteruskan kepada Kabid RR dan Kalaksa;
4. Data inventarisasi dijadikan acuan untuk melakukan survey kegiatan fisik pasca bencana;
5. Hasil survey digunakan untuk membuat draft perencanaan kegiatan fisik rehabilitasi dan rekonstruksi;
6. Penentuan lokasi kegiatan fisik rehabilitasi dan rekonstruksi;
7. Mengidentifikasi kegiatan fisik rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah dilakukan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store