Pemberian Bantuan Kepada Korban Bencana

No. SK: 188/09/K/411.406/2023

  1. Surat dari pihak terkait dan melampirkan bukti visual atau laporan yang dikirimkan ke BPBD yang sudah terbuti keabsahan informasi yang dikirimkan

  1. 1. Mendapatkan informasi terjadinya bencana dan perlunya diberikan bantuan kepada korban bencana;
  2. 2. Melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap akibat bencana
  3. 3. TRC melaporkan kebutuhan dasar yang diperlukan oleh korban bencana kepada Kasi Logistik dan diteruskan kepada Kabid KL dan Kalaksa kemudian memberi rekomendasi
  4. 4. Melakukan inventarisasi dan pendataan korban bencana
  5. 5. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait
  6. 6. Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar dan melaporkan hasil pemberian bantuan
  7. 7. Mendokumentasikan pelaporan dan pemberian bantuan pada database kebencanaan

Jangka waktu penyelesaian pelayanan pemberian bantuan kepada korban bencana yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ditentukan oleh tingkat keparahan dan kompleksitas bencana yang terjadi. Biasanya, BPBD berusaha untuk memberikan bantuan awal dalam waktu singkat, yaitu dalam hitungan jam setelah menerima laporan bencana.


Tidak dipungut biaya

Data kejadian bencana yang berupa tempat kejadian, korban (bila ada), kerugian material, dan jenis bencana

1.  Mendapatkan bencana dan perlunya diberikan bantuan kepada korban bencana;

2.  Melakukan cepat terhadap akibat bencana;

3.  TRC melaporkan kebutuhan dasar yang diperlukan oleh korban bencana kepada Kasi Logistik dan diteruskan kepada Kabid KL dan Kalaksa kemudian memberi rekomendasi;

4.  Melakukan pendataan koordinasi terkait;

6.  Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar dan melaporkan hasil pemberian bantuan;

7.  Mendokumentasikan pelaporan dan pemberian bantuan pada database kebencanaan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895367347499

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Kepada Korban Bencana"