No. SK: 188/09/K/411.406/2023
Jangka waktu penyelesaian pelayanan pemberian bantuan kepada korban bencana yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ditentukan oleh tingkat keparahan dan kompleksitas bencana yang terjadi. Biasanya, BPBD berusaha untuk memberikan bantuan awal dalam waktu singkat, yaitu dalam hitungan jam setelah menerima laporan bencana.
Tidak dipungut biaya
Data kejadian bencana yang berupa tempat kejadian, korban (bila ada), kerugian material, dan jenis bencana
1. Mendapatkan bencana dan perlunya diberikan bantuan kepada korban bencana;
2. Melakukan cepat terhadap akibat bencana;
3. TRC melaporkan kebutuhan dasar yang diperlukan oleh korban bencana kepada Kasi Logistik dan diteruskan kepada Kabid KL dan Kalaksa kemudian memberi rekomendasi;
4. Melakukan pendataan koordinasi terkait;
6. Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar dan melaporkan hasil pemberian bantuan;
7. Mendokumentasikan pelaporan dan pemberian bantuan pada database kebencanaan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store