Pelayanan Farmasi

No. SK: 814/4762/PKM-G

  1. Resep dokter dari unit pelayanan terkait

  1. Petugas menerima resep yang dibawa pasien
  2. Petugas membaca dan memeriksa kelengkapan resep
  3. Petugas menuliskan nama pasien dan aturan pakai obat pada etiket biru untuk obat pemakaian obat luar dan etiket putih untuk pemakaian dalam
  4. Petugas mengambil obat sesuai resep
  5. Petugas memasukkan obat kedalam klip obat atau menempel etiket obat pada kemasan botol (botol sirup / kotak salep) kemudian disimpan di wadah/keranjang
  6. Petugas memeriksa kembali jenis dan jumlah obat
  7. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian resep
  8. Petugas melakukan identifikasi pasien
  9. Petugas memberikan informasi tentang obat kepada pasien/keluarga pasien
  10. Petugas memastikan pasien atau keluarga paham tentang cara penggunaan obat
  11. Petugas menyerahkan obat kepada pasien
  12. Petugas menyimpan resep dikotak resep

  • 5 Menit untuk obat non racik
  • 15 Menit untukl obat racikan

  1. UMUM : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2016
  2. BPJS : Sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 

Pemberian obat

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email :ngpinohpuskesmascc@gmail.com
  4. WA 0813-4015-4949

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"