No. SK: 188/09/K/411.406/2023
Penyelesaian penyelamatan dan evakuasi korban bencana dalam waktu 7 hari merupakan upaya tanggap darurat yang cepat dan efektif yang dilakukan oleh tim penyelamat dan lembaga terkait setelah terjadinya bencana. Dalam jangka waktu tersebut, tim penyelamat berusaha secepat mungkin untuk mencari dan mengevakuasi korban yang terjebak di lokasi bencana, seperti bangunan runtuh, lumpur, banjir, atau longsor.
Tidak dipungut biaya
Data korban bencana tempat kejadian, kronologis
1. Penerimaan Pengaduan: BPBD menerima pengaduan mengenai bencana melalui berbagai saluran komunikasi seperti panggilan telepon darurat, SMS, pesan sosial media,. Pengaduan bisa datang dari masyarakat, pihak terkait, atau lembaga lain yang melaporkan kejadian bencana.
2. Verifikasi dan Koordinasi: Setelah menerima pengaduan, BPBD melakukan verifikasi terhadap kejadian bencana yang dilaporkan. Mereka juga segera mengkoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk pemadam kebakaran, tim penyelamat, rumah sakit, dan lembaga lain yang terlibat dalam tanggap darurat bencana.
3. Mobilisasi Sumber Daya: BPBD mengalokasikan sumber daya yang diperlukan, seperti personel, peralatan, dan logistik lainnya, untuk melakukan upaya penyelamatan dan evakuasi. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai.
4. Pelaksanaan Penyelamatan dan Evakuasi: Tim BPBD dan tim penyelamat bergerak ke lokasi bencana dan melaksanakan operasi penyelamatan dan evakuasi korban dengan segera. Mereka berusaha untuk menyelamatkan korban yang terjebak di dalam reruntuhan, banjir, atau kondisi bencana lainnya, dan melakukan evakuasi korban ke tempat yang lebih aman.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store