No. SK: 060/ 643 / 424.306/2023
1. 30 menit Menyampaikan Surat Permohonan Data dan Informasi
2. 15 menit Menerima Surat Permohonan Data dan Informasi
3. 1 jam Memverifikasi Data dan Informasi sesuai dengan kategori tidak dikecualikan a. Jika ditolak, staf akan membuat surat penolakan untuk disampaikan UPP b. Jika diterima, staf akan menyiapkan data dan informasi yang diminta
4. 1 hari Memverifikasi Ulang Data dan Informasi sesuai dengan kategori tidak dikecualikan dan Menyetujui Penyajian Data dan Informasi
5. 15 menit Menandatangani surat penerimaan atas permintaan Data dan Informasi
6. 15 menit Menerima Surat tanggapan permohonan Data dan Informasi
Tidak dipungut biaya
Data dan Informasi
Tersedianya Kotak Penanganan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store