Data dan Informasi

No. SK: 060/ 643 / 424.306/2023

  1. a. Identitas Pemohon meliputi nama perseorangan/instansi, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email
  2. b. Data dan Informasi yang diminta secara jelas
  3. c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi dimaksud
  4. d. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. a. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan penyediaan data dan informasi kepada Unit Penyelenggara Pelayanan
  2. b. Unit Penyelenggara Pelayanan menerima Surat Permohonan Penyediaan Data dan Informasi dari pengguna layanan
  3. c. Pengguna layanan menerima tanda terima permohonan data dan informasi
  4. d. Pengguna layanan menunggu hasil analisis oleh Unit Penyelenggara Pelayanan terhadap data dan informasi yang diminta

1. 30 menit Menyampaikan Surat Permohonan Data dan Informasi

2. 15 menit Menerima Surat Permohonan Data dan Informasi

3. 1 jam Memverifikasi Data dan Informasi sesuai dengan kategori tidak dikecualikan a. Jika ditolak, staf akan membuat surat penolakan untuk disampaikan UPP b. Jika diterima, staf akan menyiapkan data dan informasi yang diminta

4. 1 hari Memverifikasi Ulang Data dan Informasi sesuai dengan kategori tidak dikecualikan dan Menyetujui Penyajian Data dan Informasi

5. 15 menit Menandatangani surat penerimaan atas permintaan Data dan Informasi

6. 15 menit Menerima Surat tanggapan permohonan Data dan Informasi

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Tersedianya Kotak Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi"