Laporan Cepat Kejadian Bencana

No. SK: 188/09/K/411.406/2023

  1. Melapor melalui surat ataupun sarana komunikasi lainnya seperti WA, Sosmed, Telepon dan memberikan Informasi yang dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. 1. Pelapor datang sendiri/menyuruh orang lain kepada Bupati untuk melaporkan kejadian bencana membuat tembusan laporan kejadian bencana ke BPBD
  2. 2. Bupati melakukan disposisi dan disampaikan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk ditindaklanjuti
  3. 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah langsung melakukan asessment setelah menerima tembusan laporan kejadian bencana dari kecamatan tanpa menunggu disposisi Bupati. Asessment digunakan sebagai bahan untuk penetapan status jika ternyata diperlukan penanganan melalui Tanggap Darurat
  4. 4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah menindaklanjuti melaksanakan penanganan bencana

Laporan Cepat Kejadian Bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah proses yang dilakukan dalam waktu 60 menit setelah menerima laporan awal mengenai bencana. BPBD bertindak cepat dan terkoordinasi untuk mengumpulkan informasi terkini tentang kejadian bencana yang sedang berlangsung. Laporan cepat ini berisi data penting seperti lokasi kejadian, tingkat kerusakan, jumlah korban, dan sumber daya yang diperlukan untuk memberikan bantuan pertama.


Tidak dipungut biaya

Data kejadian bencana yang berupa tempat kejadian, korban (bila ada), kerugian material, jenis bencana

1.   Pelapor datang sendiri/menyuruh orang lain kepada Bupati untuk melaporkan kejadian bencana membuat tembusan laporan kejadian bencana ke BPBD

2. Bupati melakukan disposisi dan disampaikan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk ditindaklanjuti

3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah langsung melakukan asessment setelah menerima tembusan laporan kejadian bencana dari kecamatan tanpa menunggu disposisi Bupati. Asessment digunakan sebagai bahan untuk penetapan status jika ternyata diperlukan penanganan melalui Tanggap Darurat

4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah menindaklanjuti melaksanakan penanganan bencana



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Cepat Kejadian Bencana"