Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. Pasien Baru Cara Bayar Umum/Tunai a) Mengisi formulir identitas pasien baru sesuai KTP/SIM b) Memperlihatkan KTP Asli Untuk mencocokan identitas c) Bagi anak di bawah 17 tahun disertakan KIA/KK yang sudah tercantum nama anak tersebut
  2. Pasien Baru Cara Bayar Jaminan= Mengisi formulir identitas pasien baru sesuai KTP/SIM, Memperlihatkan KTP Asli Untuk mencocokan identitas, Bagi anak di bawah 17 tahun disertakan KIA/KK yang sudah tercantum nama anak tersebut, Memperlihatkan kartu pengenal BPJS/JKN kesehatan aktif untuk mencetak SEP , Memperlihatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama untuk mencetak SEP
  3. Pasien lama Cara Bayar Jaminan= Surat Perintah Kontrol Online dari Pendaftaran, Surat kontrol asli dari dokter RSUD ASA

  1. Pasien Datang ke Rumah Sakit
  2. Pasien Mengambil Nomer Antrian
  3. Pasien Mendaftar di Loket
  4. Pasien Diarahkan ke Poli Tujuan
  5. Pemeriksaan atau Tindakan oleh Dokter
  6. Pemeriksaan Penunjang
  7. Pasien di Rawat Jalan
  8. Dokter Memberikan Resep, Surat Kontrol dan butik Tindakan
  9. Pasien Mengurus Administrasi
  10. Pasien Mengurus Pembayaran di Kasir
  11. Pasien Pulang

<meta charset="utf-8" />

Jam buka Pendaftaran  : Pukul 07.00 s.d 11.00 (Senin-Kamis)

Jam buka Pendaftaran  : Pukul 07.00 s.d 10.00 (Jum’at-Sabtu)

Hari buka Poliklinik      : Senin s.d Sabtu



<meta charset="utf-8" />

1.    Umum  :

a.    Sesuai Perwal Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Kota Depok

b.    Sesuai Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2020

2.  JKN           :

Berdasarkan PMK No. 6 Tahun 2018, tentang Perubahan ketiga atas PMK No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN

3.  Pasien Bansos  :

Berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kesehatan No. 440/5543/Yankesru-PK/2021 dan No. 4456/122/PKS-RSUD/XII/2021 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Penerima Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Depok diluar Kuota JKN

- Konsultasi dokter umum : Rp. 80.000,- 

- Konsultasi dokter spesialis : Rp. 97.000,-

Pelayanan gigi dan bedah mulut, Pelayanan penyakit dalam, Pelayanan anak, Pelayanan kebidanan dan kandungan, Pelayanan bedah umum, Pelayanan MCU. Pelayanan klinik TB dan HIV, Pelayanan Konseling Gizi

  1. Kotak Saran yang tersedia 
  2.  Petugas MOD dan Humas No. HP : 082298661201 (MOD) No. HP : 081295594256 (Humas) 
  3. Website : rsudksa.depok.go.id 
  4. Email : rsudksa@depok.go.id 
  5. SIGAP 
  6. SP4N LAPOR 
  7. Customer Feedback (bit.ly/3dpJHYV)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"