Pencairan Anggaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

No. SK: 881

  1. Dokumen Keuangan
  2. SP2D
  3. Buku Cek
  4. Copy SP2D
  5. Bukti Pembayaran dan Nota Kasir yang telah diparaf, ditandatangani dan dibukukan

  1. Melakukan Pengecekan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), mencetak Dokumen SP2D dan Melakukan pengecekan Overbooking SP2D sesuai dengan hasil cetak dokumen SP2D
  2. Melakukan pengajuan cek untuk pencairan dana ke Bank BRI
  3. Menyerahkan copy SP2D ke Staf Pengelola Keuangan Unit Kerja beserta berkas pengajuan
  4. Menyiapkan dokumen pencairan SP2D
  5. Meminta persetujuan (ttd) Koordinator Layanan Keuangan untuk proses pembayaran dengan terlebih dahulu diparaf bendahara
  6. Melakukan validasi nota kasir pembayaran
  7. Memberikan nomor pembukuan dalam buku bendahara atas pencairan anggaran dan Menyerahkan nota kasir dan bukti pembayaran kepada kasir.
  8. Memeriksa kesesuaian Nominal Nota kasir dengan Bukti Pembayaran dan Validasi nota kasir bahwa SPM siap dibayar
  9. Kasir menyiapkan sejumlah uang sesuai nota kasir untuk dibayar kepada unit kerja
  10. Mengarsipkan Dokumen Pencairan SP2D

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Dokumen SP2D

  • Email :spp.keu@gmail.com
  • Kotak saran Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Anggaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)"