Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data

No. SK: NOMOR 470-40 TAHUN 2023

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Kartu Keluarga lama
  3. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  4. Surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun
  5. Melampirkan fotokopi dan/atau mengurus akta Pencatatan Sipil Kepala Keluarga dan seluruh anggota Keluarga bagi yang belum memiliki. (Opsional)

  1. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  2. Petugas pelayanan melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas ke Bidang PIAK
  3. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik
  4. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual
  5. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik
  6. Bidang PIAK melakukan pencetakan Kartu Keluarga, memeriksa hasil cetak dan melakukan update status percetakan serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan ke petugas distribusi
  7. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi penyerahan Kartu Keluarga yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon

24 (dua puluh empat) jam apabila :

·    Jaringan dalam keadaan normal/baik;

·    Tidak ada gangguan teknis;

·    Listrik tidak padam;

·    Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia.


Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data"