Pelayanan Surat Keterangan Pindah antar desa dan antar Kecamatan

No. SK: 07/2024

  1. Kartu Keluarga asli
  2. Dokumen pendukung yang memuat tujuan perpindahan
  3. Surat pengantar dari Desa

  1. Pemohon mempersiapkan dokumen persyaratan lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Petugas Pelayanan melakukan identifikasi dan verifikasi berkas persyaratan. Jika tidak lengkap petugas mengembalikan berkas pada pemohon untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap maka petugas pelayanan akan melakukan proses pengurusan Surat Keterangan Pindah
  3. Petugas akan memproses pengurusan Surat Keterangan Pindah dan diajukan untuk permohonan tanda tangan elektronik kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Petugas akan melakukan pencetakan apabila Surat Keterangan Pindah telah ditandatangani secara elektronik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Petugas Pelayanan akan menghubungi pihak bersangkutan yang menjadi pemilik Surat Keterangan Pindah
  5. Pemohon mengambil Surat Keterangan Pindah yang sudah jadi dengan mengisi tanda terima di Buku Bukti Pengambilan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

1. Pengaduan masyarakat disampaikan secara online melalui link google form SKM Kecamatan (https://forms.gle/xejWowP4mkU8A3796)

2. SPAN Lapor

3. No Hp/Chat WA Petugas pengaduan

4. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store