Instalasi Gawat Darurat

  1. Untuk Pasien e-KTP= KTP Asli ditunjukan pada saat mendaftar, Bagi anak usia dibawah 17 tahun disertakan KIA/KK yang sudah tercantum nama pasien tersebut
  2. Pasien e-KTP untuk bayi <28 hari= Foto copy SKL (surat keterangan lahir), Bagi pasien bayi diatas usia 28 hari dilengkapi dengan KK yang sudah tercantum nama bayi tersebu
  3. BPJS Kesehatan (Jika Pasien Menggunakan BPJS)= Menunjukkan kartu pengenal BPJS kesehatan Kartu BPJS kesehatan non PBI (BPJS mandiri), Kartu BPJS Kesehatan PBI (dilengkapi e-KTP dan KK) dan Kartu ASKES ber-barcode
  4. Pasien Umum= Menunjukkan identitas diri Identifikasi menggunakan KTP

  1. Pasien Datang ke Rumah Sakit
  2. Pasien Dipilah Triase
  3. Pasien Mendaftar di Pendaftaran
  4. Pasien diperiksa oleh Dokter dan Perawat
  5. Dilakukan Tindakan Pengobatan/Medis Oleh Dokter
  6. Pasien Pulang atau atau DIrawat atau DIrujuk

<meta charset="utf-8" />

Triage ≤ 5 Menit

Layanan sesuai kasus



<meta charset="utf-8" />

Umum  : Sesuai Perda Nomor 3 tahun 2020 dan Perwal Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Kota Depok

JKN : sesuai Permenkes

Bansos : Sesuai Peraturan Pemerintah Kota Depok


Pelayanan kegawatdaruratan medik, Pelayanan asuhan keperawatan, Pelayanan sistem penanggulangan kegawatdaruratan terpadu (SPGDT)

<meta charset="utf-8" />

Petugas (MOD) dengan No HP: 081584626460

Instagram @rsudasa_depok

Web RSUD : https://rsudasa.depok.go.id 

SP4N LAPOR : www.lapor.go.id 

Link Pengaduan:

          SUARA RASA (sistem pengaduan masyarakat RSUD ASA            melalui link: https://bit.ly/KeluhanLayananRSUDASA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Instalasi Gawat Darurat"