Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM)

No. SK: 881

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen Rampung
  3. Daftar Nominatif
  4. SPTB (dari aplikasi SIMONA)
  5. Checklist Kelengkapan Dokumen (dari aplikasi SIMONA) yang telah ditandatangani
  6. Nota Verifikasi yang telah divalidasi
  7. DRPP
  8. SPP SAKTI yang telah ditandatangani
  9. SPM yang telah diparaf SPK, ditandatangani PPK dan PPSPM
  10. ADK SPM
  11. Daftar Pengantar SPM yang telah ditandatangani

  1. PPK/Koormin Unit Kerja menyampaikan berkas pengajuan pencairan anggaran lengkap dengan kelengkapan dokumen kepada staf pengelola keuangan/verifikator unit kerja untuk membuat pengajuan dan diverifikasi
  2. Staf Pengelola keuangan/Verifikator Unit Kerja menerima berkas pengajuan, cek kelengkapan berkas/lampiran dan mengembalikan langsung bila ada yang kurang, mencatat/membukukan sebagai proses pencairan anggaran, mengarsipkan menggunakan map SPM
  3. Verifikator Keuangan melakukan Proses Verifikasi Dokumen
  4. Operator SPM membuat SPM
  5. Verifikator SPM memeriksa tindak lanjut perbaikan dan Kesesuaian SPP dan SPM dengan bukti pendukungnya
  6. PPSPM memeriksa tindak lanjut perbaikan, kemudian melakukan validasi atas Kesesuaian SPP dengan bukti pendukungnya
  7. PPSPM menandatangani SPM dan injek PIN SPM
  8. Mengcopy SPM yang sudah ditandatangani PPSPM, membubuhkan cap/stempel pada SPM, menyiapkan pajak (SSP) bila ada dan menyusun berkas sesuai daftar urutan pengantar SPM
  9. SPM dan ADK SPM dikirim ke KPPN Jakarta IV
  10. Mengarsipkan Dokumen SPP/SPM

210 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Keuangan dengan mekanisme LS

  • Email : spp.keu@gmail.com
  • Kotak saran Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM)"