Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

  1. Dokumen Analisis Kebutuhan (DAK) yang memuat penjelasan tentang pertimbangan dan urgensi diperlukannya Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) pada instansi, ruang lingkup dan jenis kebijakan yang dihasilkan, analisis kesesuaian tugas JFAK, serta analisis kebutuhan JFAK
  2. Penghitungan kebutuhan formasi (Ms. Excel) sesuai dengan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang sebenarnya berdasarkan Peraturan Kepala LAN No. 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
  3. Formulir Pemetaan Kebutuhan dan Daftar Usulan JFAK
  4. Peta Jabatan untuk rencana penempatan JFAK
  5. Dokumen Renstra Instansi
  6. Surat Usulan formasi yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara

  1. Instansi menyusun Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan berdasarkan Perkalan 32 tahun 2014
  2. Instansi mengirimkan usulan Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
  3. Review pembahasan usulan Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
  4. Penetapan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
  5. Penyampaian Surat Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Jangka waktu penyelesaian tersebut asalkan seluruh persyaratan sudah dilengkapi

Tidak dipungut biaya

Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Sistem Pengaduan Dan Jalur Komunikasi PUSAKA (0812-3510-0050)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan"