Pemberian Nomor Induk Analis Kebijakan Nasional (NIAKN)

  1. Mengirimkan surat pengajuan admin yang ditandatangani pimpinan yang mengurus kepegawaian atau JFAK melalui WA Sedulur Pusaka

  1. Penunjukan Admin oleh Instansi
  2. Mengirimkan Surat Pengajuan Admin
  3. Admin menerima Password dan Username
  4. Admin menginput Data JFAK Instansi

Waktu sebenarnya adalah hampir seketika ketika data-data tersebut lancar dimasukkan ke dalam sistem e-NIAKN. Sangat ditentukan olah kelancaran sistem dan jumlah pengajuan per harinya.

Tidak dipungut biaya

NIAKN

User dapat mengirimkan pengaduan terkait proses NIAKN melalui Nomor WA Sedulur Pusaka, (082111278484).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-NIAKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Nomor Induk Analis Kebijakan Nasional (NIAKN)"