Pelayanan Pelayanan Kesehatan Hewan

  1. Laporan langsung dari peternak ke petugas atau ke Puskeswan
  2. Pelaporan melalui telepon atau WA
  3. Adanya informasi dari media tentang kejadian penyakit hewan di suatu lokasi
  4. Adanya surat dari Desa atau Kelompok tani

  1. 1. Pelaporan ternak ke pada Paramedik atau medik veteriner di puskeswan 2. Medik/paramedik veteriner mempersiapkan peralatan kesehatan hewan obat-obatan dan peralatan laboratorium keswan untuk mendatangi peternak 3. Medik/paramedik veteriner melakukan pemeriksaan fisik dan mendiagnosa 4. Medik/paramedik veteriner melaksanakan advis/tindakan terapi atau pemberian resep terhadap ternak atau hewan kesayangan 5. Melaporkan hasil pelayanan melalui aplikasi Isikhnas 6. Kasi keswan merekap hasil laporan Isikhnas vaksinasi 7. Kepala Bidang mengevaluasi melalui aplikasi Isikhnas

2-6 jam tergantung jumlah ternak yang dilayani

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil pelayanan melalui Aplikasi Isikhnas

- Datang langsung ke kantor Dinas Pertanian

- Datang langsung ke Puskeswan

- Melalui email : diperta.nganjuk2023@gmail.com

- Melalui PPID : PPID.nganjukkab.go.id

- Melalui SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelayanan Kesehatan Hewan"