Pengawasan produksi dan peredaran benih dan bibit ternak

  1. Adanya surat permintaan sertifikat ternak layak bibit
  2. Jadwal Distribusi Semen beku dari BBIB

  1. 1. Kartu tanda pengenal pengawas bibit ternak 2. Surat Tugas 3. Menyusun rencana pengawasan 4. Menyusun Form pengawasan 5. Melaksanakan pengawasan 6. Menyusun Laporan Hasil Pengawasan 7. Melaporkan hasil pengawasan kepada kepala Dinas diteruskan ke Bupati

1-7 hari sampai tersusun laporan hasil pengawasan

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil pengawasan yang dikirimkan ke kepala Dinas dan Bupati

- Datang langsung ke kantor Dinas Pertanian

- Datang langsung ke Puskeswan

- Melalui email : diperta.nganjuk2023@gmail.com

- Melalui PPID : PPID.nganjukkab.go.id

- Melalui SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan produksi dan peredaran benih dan bibit ternak "