Pengakuan Hak Atas Kepemilikan (WARIS)

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. FC KTP semua Ahli Waris
  3. FC KK semua Ahli Waris
  4. FC KTP 2 orang saksi
  5. SPPT Tahun Berjalan (Tupi PBB)
  6. Dokumen Letter C
  7. Sertifikat Tanah (Jika ada)

  1. Pemohon datang ke Balai Desa untuk menginformasikan perihal Waris
  2. Petugas Pelayanan menentukan hari pelaksanaan pengukuran obyek waris.

jika berkas lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Waris

dsblingoh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengakuan Hak Atas Kepemilikan (WARIS)"