Pengakuan Hak Atas Kepemilikan (WARIS)

No. SK: 05 Tahun 2023

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. 2. FC KTP semua Ahli Waris
  3. 3. FC KK semua Ahli Waris
  4. 4. FC KTP 2 orang saksi
  5. 5. SPPT Tahun Berjalan (Tupi PBB)
  6. 6. Dokumen Letter C
  7. 7. Sertifikat Tanah (Jika ada)

  1. 1. Pemohon datang ke Balai Desa untuk menginformasikan perihal Waris
  2. 2. Petugas Pelayanan menentukan hari pelaksanaan pengukuran obyek waris.

10 Menit

(jika berkas lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Waris

Instagram : pemdes_bandungharjo

Facebook : Pemdes Bandungharjo

Portal Pengaduan : KODAM ADUS (Kontak Damai Aduan dan Saran)

WhatsApp : 085225239797


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengakuan Hak Atas Kepemilikan (WARIS)"