Legalisasi Umum

No. SK: 05 Tahun 2023

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. 2. FC KK
  3. 3. FC KTP
  4. 4. FC Dokumen yang akan di legalisasi

  1. 1. Pemohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas persyaratan untuk Legalisasi
  2. 2. Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan
  3. 3. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas ,jika sudah lengkap maka di beri nomor sesuai buku agenda Selanjutnya diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi.
  4. 4. Petinggi menandatangani proposal (Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Petugas Pelayanan yang selanjutnya diserahkan kepada petugas register.
  5. 5. Petugas register membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

10 Menit

(jika berkas lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang sudah di Legalisasi Petinggi

Instagram : pemdes_bandungharjo

Facebook : Pemdes Bandungharjo

Portal Pengaduan : KODAM ADUS (Kontak Damai Aduan dan Saran)
WhatsApp : 085225239797


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Umum"