Pelayanan Kartu Keluarga

No. SK: 07/2024

  1. Membawa Kartu Keluarga Asli
  2. Membawa Bukti dokumen peristiwa penting penduduk
  3. Membawa Bukti Pendidikan terakhir/ijazah terakhir
  4. Membawa buku nikah/akta perkawinan bagi pemohon pisah KK
  5. Membawa Akta cerai bagi pemohon yang telah pisah/cerai hidup
  6. Membawa Surat Keterangan hilang dari Kepolisian bagi yang hilang KK nya
  7. - Mengisi Surat Pernyataan - Materai 10.000
  8. - Surat Keterangan Pindah (apabila salah satu pasangan suami istri berasal dari luar kecamatan

  1. Pemohon mempersiapkan dokumen persyaratan lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Petugas Pelayanan melakukan identifikasi dan verifikasi berkas persyaratan. Jika tidak lengkap petugas mengembalikan berkas pada pemohon untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap maka petugas pelayanan akan melakukan proses pengurusan Kartu Keluarga
  3. Petugas akan memproses pengurusan Kartu Keluarga dan diajukan untuk permohonan tanda tangan elektronik kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Petugas akan melakukan pencetakan apabila Kartu Keluarga telah ditandatangani secara elektronik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Petugas Pelayanan akan menghubungi pihak bersangkutan yang menjadi pemilik Kartu Keluarga
  5. Pemohon mengambil Kartu Keluarga yang sudah jadi dengan mengisi tanda terima di Buku Bukti Pengambilan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Pengaduan masyarakat bisa disampaikan melalui link google form (https://forms:gle/xejwowP4mkU8A3796

2. SPAN Lapor

3. No Hp/ Chat Wa

4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store