1. Pengantar Umum 2. Pengantar SKCK 3. Pengantar Kehilangan

No. SK: 05 Tahun 2023

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. 2. FC KK
  3. 3. FC KTP

  1. 1. Pemohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas persyaratan untuk pembuatan Surat Pengantar
  2. 2. Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan pembuatan pengantar, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda pengantar dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan
  3. 3. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan pembuatan pengantar, jika sudah lengkap jika sudah lengkap maka dibuatkan formulir pengantar. Selanjutnya diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi.Petinggi menandatangani formulir pengantar. (Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Petugas Pelayanan yang selanjutnya diserahkan kepada petugas register.
  4. 4. Petugas register membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon.

10 Menit

(jika berkas lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar yang sudah ditandatangani Petinggi

Instagram : pemdes_bandungharjo

Facebook : Pemdes Bandungharjo

Portal Pengaduan : KODAM ADUS (Kontak Damai Aduan dan Saran)
WhatsApp : 085225239797


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Pengantar Umum 2. Pengantar SKCK 3. Pengantar Kehilangan"