Surat Pengantar/ Rekomendasi

No. SK: 188/12/411.516/2024

  1. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  2. Berkas surat / Dokumen

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan
  2. Petugas memverifikasi dan membuat Surat
  3. Setelah produk selesai diserahkan kepada pemohon

Rata- rata 10 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar/ Rekomendasi

Melalui Aplikasi SPAN -LAPOR dan memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Nama admin : Didik Susanto

No.WA Admin : 081252391809

email : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar/ Rekomendasi"