Pelaksanaan Kunjungan Kerja

No. SK: 188/54/K/411.100/2022

  1. - Terjadwal dalam banmus

  1. 1. Ketua DPRD Memerintahkan sekwan untuk memfasilitasi Kunjungan Kerja
  2. 2. Anggota DPRD Menerima Surat Tugas Dari Ketua Dari Ketua DPRD Untuk Melaksanakan Kunjungan Kerja
  3. 3. Instansi / Pemerintah Daerah yang akan di kunjungi menerima surat Pemberitahuan Rencana Kunjungan Kerja
  4. 4.Pelaksanaan Kunjungan Kerja
  5. 5. Anggota DPRD Menyampaikan Laporan Hasil Kunjungan Kerja

Melaksanakan Kegiatan DPRD ke DPRD Kab/Kota Lain

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi

Sms Pengaduan; 085759332712

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Kunjungan Kerja"