Penyelenggaraan Konsultasi

No. SK: 188/54/K/411.100/2022

  1. - Terjadwal dalam banmus

  1. 1. Anggota DPRD Mengajukan Rencana Konsultasi Kepada Ketua
  2. 2. Jika Di Setujui Ketua DPRD Memerintahkan Sekwan Untuk memfasilitasi Pelaksanaan konsultasi
  3. 3.Anggota DPRD Menerima Surat Tugas Dari Ketua DPRD Untuk Melaksanakan Konsultasi
  4. 4.Anggota DPRD Yang di tugaskan Membuat Lporan Konsultasi

Kegiatan anggota atau Pimpinan  DPRD ke DPRD Lain

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi

Sms Pengaduan; 085759332712

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Konsultasi"