No. SK: 188/01/K/411.515/2023
Paling lambat 10 menit sejak pengkoreksian berkas yg akan di legalisir
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat
a. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Prambon (Jl. Panglima Sudirman No. 101 Prambon)
b. Petugas Pengaduan Mujianto WA : 085179589830
c. Instagram : https://www.instagram.com/kecamatanprambon/
d. Facebook : https://www.facebook.com/kecamatanprambon/
e. Twitter : https://x.com/PrambonP60016
f. Web : Kecamatan https://prambon.nganjukkab.go.id/
g. Tik Tok :https://www.tiktok.com/@kecamatan.prambon?_t=8rIOzxlsFFA&_r=1
h. Layanan SP4N - LAPOR!
- Website : www.lapor.go.id
- SMS Ke 1708, Format : Kab.Nganjuk (spasi) isi aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePengadministrasi Pajak