Legalisasi Surat

No. SK: 188/01/K/411.515/2023

  1. Foto copy Surat yang akan dilegalisir dengan memperlihatkan berkas aslinya;

  1. a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  2. b. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  3. c. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  4. d. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses legalisasi;
  5. e. Setelah produk selesai dilegalisasi, petugas loket menyerahkan kembali Kepada Pemohon

Paling lambat 10 menit sejak pengkoreksian berkas yg akan di legalisir

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

a. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Prambon (Jl. Panglima Sudirman No. 101 Prambon)

b. Petugas Pengaduan Mujianto WA : 085179589830

c. Instagram : https://www.instagram.com/kecamatanprambon/

d. Facebook : https://www.facebook.com/kecamatanprambon/

e. Twitter : https://x.com/PrambonP60016

f. Web : Kecamatan https://prambon.nganjukkab.go.id/

g. Tik Tok :https://www.tiktok.com/@kecamatan.prambon?_t=8rIOzxlsFFA&_r=1

h. Layanan SP4N - LAPOR!

- Website : www.lapor.go.id

- SMS Ke 1708, Format : Kab.Nganjuk (spasi) isi aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat"