Penyelenggaraan Kunjungan Kerja Tamu

No. SK: 188/54/K/411.100/2022

  1. Surat perintah kunjungan tamu

  1. 1. Surat Masuk Pemberitahuan Tamu
  2. 2.Naik Ke Pimpinan DPRD
  3. 3. Disposisi Pimpinan DPRD Ke Sekretaris DPRD
  4. 4.Disposisi Ke Kabag Persidangan dan Perundang - Undangan
  5. 5. Disposisi Ke analis Kebijakan Ahli Muda
  6. 6.Pelaksanaan Penerimaan Tamu

Kegiatan kunjungan Kerja DPRD dari Luar yang akan berkunjung dengan prosedur atau persaratan tertentu seperti surat dan SPPD

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi

Sms Pengaduan; 085745967894

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Kunjungan Kerja Tamu"