Surat Pindah dan Datang

No. SK: 188/12/411.516/2024

  1. Membawa KK Asli
  2. Membawa KTP Asli
  3. Membawa Surat Nikah
  4. Membawa Akte Cerai
  5. Membawa SKPWNI bagi Pindah Datang
  6. Mengisi Blangko F.01 01

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  2. Petugas memverifikasi berkas
  3. Proses Input Aplikasi Sedudo
  4. dilanjutkan proses SIAK
  5. Pemberitahuan hasil kepada Pemohon


Paling lambat 30 Menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah datang

Melalui Publik LAPOR danMemasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan


Nama admin : Didik Susanto

No.WA Admin : 081252391809

email : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Sedudo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah dan Datang"