Surat Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Lahan Parkir

  1. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  2. Scan NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Perusahaan
  3. Scan Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (Apabila Ada) Yang Sudah Disahkan (Bagi Badan Hukum / PT)
  4. Scan Bukti Pembayaran Retribusi.
  5. Scan Surat Rekomendasi Dari Dinas Perhubungan Kota Madiun

  1. Pemohon menginput dan mengupload dokumen syarat permohonan izin
  2. Petugas memverifikasi Data dokumen syarat permohonan izin.
  3. Validasi dokumen syarat permohonan izin.
  4. Validasi dan create Draft izin.
  5. Validasi draft izin.
  6. Tanda tangan Elektronik (TTE) Kepala Dinas.
  7. Cetak Izin secara mandiri.

Jika syarat telah terpenuhi.

Sesuai dengan ketentuan Retribusi daerah Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2018 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Surat Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Lahan Parkir

-        Pohon Sardu (Saran Pengaduan) Jl. Panjaitan No 9

    Kota Madiun,

-        Kotak Saran

-        Petugas Pengaduan Pada Bidang PKPL

    (0351) 462314 / 082244140102

-        Ig : dpmptsp.kotamadiun

-        Helpdesk GASPPOL C-19

Website : dpmptsp.madiunkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.madiunkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Lahan Parkir"