Surat Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Lahan Parkir

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Penanggung Jawab
  2. Surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan
  3. Scan Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (apabila ada) yang sudah disahkan (bagi badan hukum/PT)
  4. Scan Bukti Pembayaran Retribusi

  1. Pemohon menginput dan mengupload dokumen syarat permohonan izin di https://perizinan.madiunkota.go.id/izin/
  2. Petugas DPMPTSP memverifikasi dokumen syarat permohonan izin
  3. Petugas DPMPTSP memvalidasi dokumen syarat permohonan izin
  4. Subkoor Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Non Berusaha memverifikasi dan create draft izin
  5. Koordinator Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memvalidasi draft izin
  6. Tanda tangan Elektronik (TTE) Kepala Dinas.
  7. Cetak Izin secara mandiri.

1 hari kerja di Dinas Perhubungan dan 2 hari kerja di DPMPTSP

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Surat Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Lahan Parkir

-        Pohon Sardu (Saran Pengaduan) Jl. Panjaitan No 9

    Kota Madiun,

-        Kotak Saran

-        Petugas Pengaduan Pada Bidang PKPL

    (0351) 462314 / 082244140102

-        Ig : dpmptsp.kotamadiun

-        Helpdesk GASPPOL C-19

Website : dpmptsp.madiunkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.madiunkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Lahan Parkir"