Keterangan Pindah dan Datang

  1. a. Surat Keterangan Pindah dan Datang yang diterbitkan oleh Kepala Desa / Lurah
  2. b. Membawa KTP Asli untuk diserahkan ke petugas kecamatan bagi yang pindah keluar
  3. c. Membawa Kartu Keluarga bagi yang pindah keluar
  4. d. Membawa Buku Nikah / Surat Cerai sesuai Status terbaru

  1. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar Pindah Datang yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah kepada Petugas Pendaftaran, disertai dengan penyerahan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon
  2. Petugas Pendaftaran memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  3. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  4. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  5. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan dinaikkan ke dalam database untuk diproses oleh Petugas operator
  6. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran
  7. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas persyaratan kepada operator untuk diproses lebih lanjut
  8. Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang kepada Pemohon;
  9. Untuk Surat Keterangan Pindah Datang antar Kabupaten Kota, pemohon membawa berkas surat untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan;

paling lambat 30 menit sejak dipenuhi persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah dan datang

a. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Prambon (Jl. Panglima Sudirman No. 101 Prambon)

b. Petugas Pengaduan Mujianto WA : 085179589830

c. Instagram : https://www.instagram.com/kecamatanprambon/

d. Facebook : https://www.facebook.com/kecamatanprambon/

e. Twitter : https://x.com/PrambonP60016

f. Web : Kecamatan https://prambon.nganjukkab.go.id/

g. Tik Tok : https://www.tiktok.com/@kecamatan.prambon?_t=8rIOzxlsFFA&_r=1

h. Layanan SP4N - LAPOR!

- Website : www.lapor.go.id

- SMS Ke 1708, Format : Kab.Nganjuk (spasi) isi aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Pindah dan Datang"