Izin Praktik Perawat

  1. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  2. Scan STRP Asli yang masih berlaku
  3. Scan Surat Keterangan tempat praktik (asli)
  4. Scan Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm
  5. Scan Asli Bukti Kecukupan SKP atau Surat pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)

  1. Pemohon menginput dan mengupload dokumen syarat permohonan izin di https://perizinan.madiunkota.go.id/izin/
  2. Petugas DPMPTSP memverifikasi dokumen syarat permohonan izin
  3. Petugas DPMPTSP memvalidasi dokumen syarat permohonan izin
  4. Subkoor Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Non Berusaha memverifikasi dan create draft izin
  5. Koordinator Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memvalidasi draft izin.
  6. Tanda tangan elektronik (TTE) Kepala Dinas
  7. Cetak Izin secara mandiri.

7 hari kerja di Dinas Kesehatan PPKB, dan 2 hari kerja di DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Perawat

-        Pohon Sardu (Saran Pengaduan) Jl. Panjaitan No 9

    Kota Madiun,

-        Kotak Saran

-        Petugas Pengaduan Pada Bidang PKPL

    (0351) 462314 / 082244140102

-        Ig : dpmptsp.kotamadiun

-        Helpdesk GASPPOL C-19

Website : dpmptsp.madiunkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.madiunkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Perawat"