Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Fasilitas Medik dan Gas Medik

  1. Suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh Pemerintan, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

  1. Suatu set instruksi yang memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk yang mencakup hal-hal dari operasi yang memiliki prosedur pasti atau terstandardisasi, tanpa kehilangan keefektifannya. Meliputi : a. Uji Fungsi b. Uji Keselamatan c. Uji Coba d. Recall e. Izin Produksi f. Izin Edar g. Izin Distribusi h. Teknologi Kesehatan i. Pra Instalasi j. Instalasi Alat k. Pemeriksaan Fisik l. Spesifikasi m. Penyedia/Rekanan

15 Menit

Tarif konsumsi Oksigen dan N2O sesuai dengan Peraturan Direktur RSUD Bandung Kiwari Tentang Pola Tarif dan Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit



Pelayanan Gas Medis ( Oksigen, N2O, Medical Air, Medical Vaccum dan C02)

  1. Email : sekretariat@rsudbandungkiwari.or.id 
  2. Website : www.rsudbandungkiwari.or.id 
  3. Telepon dan whatsapp : 022-86037777 dan 081213333224 
  4. Instagram : @rsudbandungkiwari 
  5. Twitter : @rsudbdgkiwari 
  6. Ruang Pengaduan : Pelayanan Pelanggan, Lantai Dasar RSUD Bandung Kiwari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Fasilitas Medik dan Gas Medik"