Perekaman E-KTP

  1. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Kependudukan Cetak E-KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Petugas.
  2. Verifikasi Berkas oleh Petugas.
  3. Proses Perekaman E-KTP
  4. Proses input Apk. Sedudo

Paling lambat 20 menit sejak dipenuhi persyaratan

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

a. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Prambon (Jl. Panglima Sudirman No. 101 Prambon)

b. Petugas Pengaduan Mujianto WA : 085179589830

c. Instagram : https://www.instagram.com/kecamatanprambon/

d. Facebook : https://www.facebook.com/kecamatanprambon/

e. Twitter : https://x.com/PrambonP60016

f. Web : Kecamatan https://prambon.nganjukkab.go.id/

g. Tik Tok : https://www.tiktok.com/@kecamatan.prambon?_t=8rIOzxlsFFA&_r=1

h. Layanan SP4N - LAPOR!

- Website : www.lapor.go.id

- SMS Ke 1708, Format : Kab.Nganjuk (spasi) isi aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP"