Perekaman E-KTP

  1. Surat pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui Camat
  2. Formulir F1.07 (Permohonan Kartu Tanda Penduduk)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (penambahan Keluarga / Perubahan data)

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Petugas.
  2. Verifikasi Berkas oleh Petugas.
  3. Proses Perekaman E-KTP
  4. Proses input Apk. Sedudo

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

a.       Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b.      Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.      Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

    d.    Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP"