Pelayanan Surat Keterangan Sehat

No. SK: 440 /007-1/KPTS/CNR/II/2022

  1. KTP/KK/Kartu KIS
  2. Nomor antrian

  1. Pasien datang dan diskrining petugas;
  2. Pasien mengambil nomor antrian surat keterangan sehat;
  3. Pasien melakukan pendaftaran dan pembayaran pelayanan surat keterangan sehat di kasir;
  4. Pasien diperiksa tekanan darah, berat badan, tinggi badan, buta warna serta pelengkapan identitas surat keterangan sehat di nurse station;
  5. Pasien diperiksa oleh dokter umum di ruang pemeriksaan umum;
  6. Pasien kembali ke pendaftaran untuk meminta stempel pada surat keterangan sehatnya;
  7. Pasien pulang;

15 - 30 Menit sejak pasien masuk ruang pemeriksaan

Surat kesehatan sehat : Rp. 15.000

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 


Surat Keterangan Sehat

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

       a.    Website: pkmcinere.depok.go.id

       b.    Instagram : puskesmas.cinere

       c.    Whatsapp : 081389009348 / (021) 7548707

       d.    Email : pkmcinere@gmail.com

3.    Hotline Puskesmas : 081389009348

4.    LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Terintegerasi