Perekaman E ktp

No. SK: 188/16/K/411.516/2024

  1. 1. Surat pengantar dari desa
  2. Mengisi Formulir F1.02
  3. 3. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerah berkas kepada petugas
  2. Verifikasi berkas oleh petugas
  3. Proses Perekaman / Proses SIAK
  4. Pemohon mengisi kelengkapan berkas
  5. Proses Penginputan Aplikasi Sedudo

Paling lambat 30 menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

a.  Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)     Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3)     Telepon  : (0358)611261

4)     Email : kecamatanrejoso2024@gmail.com

5)     Onlinemelalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Nama admin : Didik Susanto

No.WA Admin : 081252391809

6)     Media sosial :

-  Facebook : https://www.facebook.com/Kecamatan Rejoso

                IG        : https://instagram.com/kecamatanrejoso
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E ktp"