Penyampaian Aspirasi

No. SK: 188/54/K/411.100/2022

  1. Aspirasi / Informasi yang di sampaikan harus di sertai dengan data data Pendukung yang tepat dipertanggung jawabkan
  2. Mencantum data Lengkap Penyampaian aspirasi

  1. Masyarakat ( individu / kelompok / Organisasi / lembaga ) Menyampaikan Aspirasi melalui Surat atau wabsite
  2. Apabila diperlukan yang bersangkutan akan di undang untuk pembahasan tindak lanjut
  3. Yang bersangkutan Akan Mendapat Informasi / Jawaban Terkait Informasi yang di sampaikan

Kegiatan Kelompok Masyarakat/individu untuk Mengusulkan Permasalahan Permasalahan yang ada di daerah masing masing

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penyampaian Aspirasi

Sms Pengaduan; 085759332712

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Aspirasi"