Konsultasi

No. SK: 060/ 643 / 424.306/2023

  1. Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) dengan membawa dokumen/berkas yang disyaratkan
  2. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan
  3. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan mendapat hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Sub Koordinator pada Unit Penyelenggara Pelayanan
  4. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika masih tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya pengguna layanan berkonsultasi dan mendapat arahan dari Kepala Unit Penyelenggara Pelayanan

1. 5 Menit Memberi Arahan kepada Kasi dan Staf jika ada Pengguna Layanan yang akan berkonsultasi

2. 5 Menit Menerima Arahan dari Camat dan menginformasikan kepada Pengguna Layanan jika memerlukan konsultasi, bisa dilakukan secara tatap muka atau daring

3. 15 Menit Memberikan Konsultasi kepada pengguna layanan, jika masih belum mendapatkan hasil konsultasi dengan jelas, maka konsultasi lanjutan ke Kasi

4. 20 Menit Memberikan Layanan Konsultasi Lanjutan kepada pengguna, jika masih belum mendapatkan hasil konsultasi dengan jelas, maka konsultasi lanjutan ke Camat

5. 15 Menit Mendapatkan layanan konsultasi dan menerima penjelasan hasil konsultasi

Tidak dipungut biaya

Konsultasi

Tersedianya Kotak Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi"