Penyelenggaraan Reses

No. SK: 188/54/K/411.100/2022

  1. Terjadwal Dalam Agenda Kerja DPRD Oleh Banmus

  1. Masing Masing Anggota DPRD Menginformasikan waktu dan lokasi Pelaksanaan Kegiatan Reses Kepada Sekwan
  2. Masing Masing Anggota DPRD mengundang Masyarakat
  3. Pelaksanaan Kegiatan Reses
  4. Masing Masing Anggota Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Reses Dalam Rapat Paripurna Internal

Kegiatan menyerap aspirasi masyarakat/usulan yg ada di setiap dapil Masing masing anggota DP-RD

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penyelenggaraan Reses

SMS Pengaduan; 085759332712

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Reses"