Pelayanan Pemeriksaan TB

No. SK: 440 /007-1/KPTS/CNR/II/2022

  1. Membawa KTP/KK/KIS
  2. Membawa kartu berobat
  3. Nomor Antrian
  4. Pasien dengan hasil TCM, Rontgen paru dan hasil Mantoux positif tb

  1. Pasien datang ke ruang pemeriksaan khusus TB melalui ruang pemeriksaan ISPA, rujukan luar, atau pasien Ruang TB sendiri;
  2. Pasien dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian;
  3. Dilakukan verifikasi data : - Bila pasien baru datang dari rujukan ruang ISPA akan di lakukan pemeriksaan test HIV dan GDS ke bagian Laboraturium; - Bila pasien lama, pasien akan langsung melanjutkan pengobatan dan bila pengobatan sudah 2 bulan dan 6 bulan cek BTA ke laboratorium; - Bila pasien Rujukan Luar atau pindah pengobatan, dapat melanjutkan pengobatan dengan membawa surat rujukan atau pindah dan berkas penunjang lainnya;
  4. Pasien dilakukan perencanaan pengobatan serta pemberian obat di ruang TB;
  5. Pasien pulang;

10 - 20 menit sejak pasien masuk ruang pemeriksaan

1. BPJS Faskes Tk. 1 Cinere : Tidak dipungut biaya

2. Umum : Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun2 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemeriksaan TB

1.  Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Cinere

2.  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

     a. Website                : pkmcinere.depok.go.id

     b. Facebook             : Puskesmas Cinere

     c. Instagram             : @puskesmas.cinere 

     d. Whatsapp            : +6281389009348

     e. Email                    : pkmcinere@gmail.com

3.  Hotline Puskesmas  : +6281389009348

4.  LAPOR                    : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Terintegerasi