Pelayanan Ruang Gawat Darurat dan Tindakan

No. SK: 440 /007-1/KPTS/CNR/II/2022

  1. Membawa KTP/KK/KIS

  1. Pasien datang dilakukan skrining dan triase : a. Triase merah : pasien perlu penanganan segera karena adanya ancaman kematian; b. Triase kuning : pasien tidak ada ancaman kematian tapi dapat terjadi kecacatan; c. Triase hijau : pasien sadar penuh, tanda vital stabil (tekanan darah, suhu, saturasi oksigen, frekuensi nafas, laju jantung), tidak ada ancaman kematian atau kecacatan (pasien langsung dialihkan ke pelayanan rawat jalan) d. Triase hitam : meninggal
  2. Pasien dimasukan ke ruang gawat darurat;
  3. Pasien diperiksa oleh tenaga kesehatan;
  4. Keluarga pasien/wali melakukan pendaftaran pelayanan gawat darurat ke pendaftaran;
  5. Pasien dilakukan tindakan sesuai kondisi pasien oleh tenaga kesehatan;
  6. Pasien dilakukan pemeriksaan laboratorium di ruang gawat darurat (sesuai kondisi);
  7. Pasien distabilkan dan diberikan terapi obat jika kondisi pasien tertangani dan pasien pulang;
  8. Pasien dirujuk jika memerlukan pemeriksaan ke faskes lanjutan setelah kondisi stabil oleh ambulan;
  9. Jika pasien umum, setelah dilakukan tindakan maka melakukan pembayaran di loket kasir;
  10. Pasien pulang;

Waktu respon sesuai triase :

Merah : waktu respon 0-10 menit

Kuning : waktu respon < 30>

sejak pasien masuk ke ruang gawat darurat /tindakan

1.     BPJS/KIS faskes Cinere : Tidak dipungut biaya

2.     Umum : Biaya Tindakan untuk pasien umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Gawat Darurat dan Tindakan

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

       a.    Website: pkmcinere.depok.go.id

       b.    Instagram : puskesmas.cinere

       c.    Whatsapp : 081389009348 / (021) 7548707

       d.    Email : pkmcinere@gmail.com

3.    Hotline Puskesmas : 081389009348

4.    LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Terintegerasi