No. SK: 188/54/K/411.100/2022
Rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum wajib
dilaksanakan secara terbuka
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Rapat Paripurna
SMS Pengaduan; 085759332717
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store