Penyelenggaraan Rapat Paripurna

No. SK: 188/54/K/411.100/2022

  1. - Terjadwal dalam banmus

  1. Ketua DPRD Memerintahkan Sekwa untuk Memfasilitasi Rapat Paripurna
  2. Pimpinan Dan Anggota DPRD, Atau Pihak eksekutifMenerima Undangan Rapat Paripurna
  3. Pelaksanaan Rapat Paripurna

Rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum wajib dilaksanakan secara terbuka

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Rapat Paripurna

SMS Pengaduan; 085759332717

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Rapat Paripurna"