Pelayanan Kunjungan Museum

No. SK: 421/1410/424.071/2022

  1. surat permohonan kunjungan museum yang memuat identitas pemohon yang berasal dari lembaga/instansi
  2. pengunjung bisa datang langsung menuju lokasi

  1. 1. Grub membuat surat permohonan untuk mengunjungi museum ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. 2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima surat permohonan kunjungan museum dan mendidisposisikan ke Kepala Bidang Kebudayaan untuk dilakukan verifikasi ke grub
  3. 3. Kepala Bidang Kebudayaan menerima disposisi dan kemudian mengkoordinasikan bersama Pamong Budaya bahwa akan ada kunjungan
  4. 4. Pamong Budaya melakukan tugas bersama Pengelola Koleksi Museum sesuai dengan petunjuk dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta mengirim ke pemohon kunjungan via medsos
  5. 5. Pengelola Koleksi Museum dan staff menyiapkan kebutuhan, membuat laporan serta mendokumentasikan hasil kunjungan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kunjungan Museum

5615565

Website : dispendik bud.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kunjungan Museum"