Pelayanan Bagian Umum

No. SK: 445.01/060/SK/SEK/IV/2023

  1. Membawa Identitas diri yang tercantum Nomor Induk Kependudukan

  1. 1. Surat Masuk a. Menerima surat masuk baik secara langsung maupun via email RS b. Membaca dan memahami isi surat c. Mencatat surat ke lembar kendali dan lembar disposisi d. Mengkomputerisasikan surat e. Menghantarkan/menyampaikan surat ke pimpinan untuk didisposisikan f. Menggandakan surat dan mendistribusikannya ke unit terkait g. Mengkoordinasi proses disposisi surat h. Mengarsip surat
  2. 2. Surat Keluar a. Mengetik konsep surat sesuai perintah pimpinan dan / atau menerima konsep surat yang sudah disetujui pimpinan dari pengelola surat yang ditunjuk pimpinan b. Mengoreksi konsep surat keluar c. Meminta paraf pada atasan d. Meminta tanda nama dan tanda tangan pimpinan e. Memberikan nomor kendali surat keluar f. Membubuhkan cap/stempel Rumah Sakit pada tanda nama dan tanda tangan pimpinan g. Melampirkan lembar kartu kendali surat keluar h. Mengambil satu lembar sebagai arsip i. Mencatat ke buku kendali surat keluar j. Melanjutkan proses pengelolaan surat keluar dengan menyampaikan surat kepada tujuan surat

< 15>

Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum berbayar sesuai Perbup Nomor 29 Tahun 2014


1. Surat Keterangan Sehat 2. Surat Keterangan Sakit 3. Naskah MoU 4. Naskah Dinas 5. Naskah Pengumuman 6. Naskah Notulen Rapat 7. Rujukan

Email     : rsudh.sahudinkutacane@gmail.com

Nama    : Endra Susanti, S.Kep., Ners, M.Kep

Hp          : 0812 6054 4927

Jabatan : Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bagian Umum"