Layanan Ambulance

No. SK: 445.01/060/SK/SEK/IV/2023

  1. Membawa Identitas Diri Yang Mencantumkan Nomor Induk Kependudukan

  1. 1. Transportasi pasien rujukan • Pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit lain, bila dalam harus keadaan didampingi oleh perawat dimana dia dirawat dan tidak gawat bisa petugas lain. • Perawat/pengantar mampu melaksanakan basic live support (pertolongan hidup dasar). • Melakukan tindakan sesuai dengan instruksi dokter pengiriman masal, misalnya : penggantian cairan, obat-obatan, dll. • Membawa surat rujukan dan hasil tes diagnostik. • Pasien/keluarga/penanggung jawab menandatangani blanko permintaan pemakaian ambulance dan diketahui oleh petugas IGD. • Pembayaran biaya sewa ambulance dilakukan dikasir dengan membawa blanko permintaan pemakaian ambulance oleh pasien/keluarga/penanggung jawab. • Pembayaran sah apabila blanko telah dibubuhi tanda lunas dari kasir dan disimpan di IGD. • Untuk penggantian bahan bakar minyak, jasa, sopir, jasa pengantar sesuai peraturan dirumah sakit. • Sopir mencatat pemakaian ambulance pada buku pemakaian ambulance. (nama, tanggal,/jam, tujuan, tanda tangan) dan papan tulis. • Sopir dan petugas pengantar meneliti kelengkapan ambulance dan bertanggung jawab atas keutuhannya.
  2. 2. Transportasi pasien pulang • Ambulance dapat digunakan untuk mengantar pasien pulang baik dalam keadaan perbaikan maupun sembuh. • Bila pasien/keluarga memerlukan petugas pengantar, petugas berasal dari dimana dia dirawat.
  3. 3. Transportasi jenasah • Transportasi jenasah menggunakan ambulance jenasah melalui pintu belakang/kamar mayat. • Keluarga/penanggung jawab membawa surat kematian.
  4. 4. Transportasi kepentingan dinas Ambulance dapat digunakan untuk kepentingan dinas atas perintah direktur.
  5. 5. Sopir dan petugas bertanggung jawab atas keutuhan ambulance.

Jarak Tempuh Mempengaruhi Jangka Waktu

Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum Berbayar sesuai Perbup Nomor 29 Tahun 2014


1. Merujuk pasien ke Rumah Sakit lain. 2. Mengantar Pasien pulang.

Email : rsudh.sahudinkutacane@gmail.com

Petugas Endra Susanti, S.Kep, Ners, M.Kep

No Hp : 0812 6054 4927

Jabatan : Humas 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ambulance"