Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)

No. SK: 445.01/060/SK/SEK/IV/2023

  1. Membawa Identitas diri yang tercantum Nomor Induk Kependudukan

  1. 1. Proses asesmen pra bedah dilakukan di IGD, ruang rawatan atau IRJ oleh DPJP yang akan melakukan tindakan pembedahan (dokter operator) yang mempunyai wewenang klinis; 2. Proses ini dapat juga dilakukan di IBS bilamana pasien secara darurat membutuhkan pembedahan; 3. Dokter melakukan konsultasi dan pemeriksaan penunjang terhadap pasien yang diperlukan sesuai yang dibutuhkan; 4. Dokter operator sebelum tindakan pembedahan harus memberikan informasi dan edukasi kepada pasien dan keluarganya atau pembuat keputusan dalam proses mendapatkan persetujuan tindakan (informed consent), mencakup: 5. Diagnosa? pra operatif; 6. Estimasi lamanya operasi; 7. Indikasi dan rencana tindakan yang akan dilakukan; 8. Prosedur? ?tindakan ?yang akan dilakukan;???????????????????? 9. Alternatif selain tindakan; 10. Resiko/komplikasi dan kemungkinan perdarahan; 11. Pemantauan khusus setelah tindakan. 12. Setelah pemeriksaan, DPJP bedah akan mendokumentasikan hasilnya dan menandatangani lembar asesmen pra operasi; 13. Rencana Persiapan pra bedah seperti puasa, dll dipertimbangkan dan persetujuan dari dokter anestesi.

< 2>

Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum berbayar sesuai Perbup Nomor 29 Tahun 2014


1. Layanan Anestesia 2. Sedasi Pasien Anak 3. Anestesia Darurat 4. Epidural 5. Spinal 6. Ruang Pulih

Email     : rsudh.sahudinkutacane@gmail.com

Nama    : Endra Susanti, S.Kep., Ners, M.Kep

Hp          : 0812 6054 4927

Jabatan : Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)"