Layanan Farmasi

No. SK: 445.01/060/SK/SEK/IV/2023

  1. Membawa Identitas Diri Yang Mencantumkan Nomor Induk Kependudukan

  1. A. RawatJalan 1. Menerima resep dari pasien atau keluarganya 2. Staff farmasi memberikan nomor antrian dan mencatat waktu tunggu resep masuk 3. Apoteker melakukan pengkajian resep meliputi : 1. Persyaratan administrasi, antara lain : a. Identitas pasien : nama, umur, berat badan, alamat lengkap. b. Jika belum lengkap maka ditanyakan ke pasien atau keluarganya. c. Identitas dokter : nama, alamat praktek, nomor telepon dan tanda tangan. 2. Persyaratan Farmasetik antara lain : a. Nama obat, bentuk sediaan, jumlah dan aturan pakai 3. Persyaratn Klinis antara lain : a. Ketepatan indikasi, dosis, dan waktu penggunaan b. Duplikasi pengobatan c. Alergi dan Reaksi Obat yang Tidak diinginkan d. Kontraindikasi e. Interaksi Obat 4. Apoteker melakukan Telaah Obat meliputi 7 Benar +1 Waspada yaitu Tepat Pasien, Tepat Indikasi, Tepat obat, Tempat Cara Pemberian, Tepat dosis, Tepat dokumentasi dan waspada efek samping 5. Staff Racik menyiapkan obat sesuai resep, dengan mengambil obat 6. Menuliskan aturan pakai masing-masing obat 7. Mengemas obat dan melakukan pengecekan kesesuaian antara jenis, jumlah dan etiket obat sesuai resep 8. Menyerahkan obat ke pasien dengan disertai komunikasi, informasi dan edukasi. 9. Apoteker mencatat waktu tunggu penyerahan resep 10. Waktu tunggu Resep Racikan < 60 Menit dan untuk Non Racikan < 30 Menit
  2. B. RawatInap 1. Penyiapan Daily Dose dilakukan oleh staff racik dinas malam setelah peralihan tanggal. 2. Ambil Data Profil Obat Pasien Rawat Inap Sesuai ruangan. 3. Obat disiapkan sesuai Dengan kebijakan Daily dose. Jika obat baru pertama kali dientry maka disiapkan untuk one and half daily dose. 4. Setiap obat Yang sudah disiapkan dimasukkan ke dalam plastik dan diberi etiket. 5. Pada etiket tertulis: a. Nama Pasien b. Medical Record Number c. Tanggal d. Ruangan/Kelas e. Nama, jumlah dan cara pemakaian obat 6. Untuk obat Yang ketersediaannya kosong dan di luar formularium di apotek maka harus dicatat pada buku Operan Farmasi Dengan lengkap. 7. Buku operan harus diserahkan Ke petugas shift dinas berikutnya. 8. Sisa obat Yang belum dapat dilengkapi akan dipersiapkan keesokan hari oleh dinas pagi.

Obatjadi< 30 Menit

Obatracikan< 60 Menit

Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum Berbayar sesuai Perbup Nomor 29 Tahun 2014


Farmasi

Email : rsudh.sahudinkutacane@gmail.com

Petugas Endra Susanti, S.Kep, Ners, M.Kep

No Hp : 0812 6054 4927

Jabatan : Humas 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Farmasi"