Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 060/2010/424.078/2023

  1. Dokumen/ bukti dukung pengaduan pelayanan publik

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara langsung melalui FO dengan menyampaikan: a. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian keluhan pelayanan publik b. Permintaan penyelesaian yang diajukan
  2. Penanganan oleh bidang teknis terkait pengaduan
  3. Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan dan Pengarsipan rencana tindak lanjut

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Pelayanan Publik

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan

Jl. Dr. Soetomo No. 101, Kelurahan Dermo Kecamatan Bangil

Kabupaten Pasuruan, 67153

Tlp. (0343) 421016

Website : https://disnaker.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan Publik"