Penyelenggaraan Rapat Panitia Khusus

No. SK: 188/54/K/411.100/2022

  1. Terjadwal Dalam Agenda Kerja DPRD

  1. Pelaksanaan Rapat BANMUS DPRD
  2. Rapat Pansus Terjadwal Ke Dalam Agenda Kerja
  3. Sekretaris DPRD Memerintahkan Arahan Ke Kabag
  4. Kabag Memerintahkan Ke Subkoordinator
  5. Sub koordinator Memerintahkan Staf Pendamping Pansus
  6. Staf Pendamping Pansus Menyiapkan Kelengkapan Rapat
  7. Pelaksanaan Rapat Pansus

Rapat panitia khusus merupakan rapat Anggota panitia khusus yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua panitia khusus.

Tidak dipungut biaya

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

SMS Pengaduan; 082139621121

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Rapat Panitia Khusus"