Pelayanan Hemodialisa

No. SK: 445.01/060/SK/SEK/IV/2023

  1. Membawa Identitas diri yang tercantum Nomor Induk Kependudukan

  1. 1. Periksa Identitas Pasien dengan menggunakan daftar cek pre Hemodialisa 2. Pastikan diagnosa pasien. 3. Memastikan lokasi dan teknik inisiasi Fistula 4. Serah terima antar perawat ruangan dan perawat Hemodialisa 5. Pindahkan pasien ke Bed Hemodialisa

5 Jam

Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum berbayar sesuai Perbup Nomor 29 Tahun 2014


Pelayanan Dialisis

Email     : rsudh.sahudinkutacane@gmail.com

Nama    : Endra Susanti, S.Kep., Ners, M.Kep

Hp          : 0812 6054 4927

Jabatan : Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa"